Warga Masyarakat Se Kec.Malindeman Kembali Pertanyakan Legalitas PT DDP Diatas PT BBS

oleh

warga-klaim-3_resized_6

Kabupaten Mukomuko_Bengkulu –Warga Masyarakat Kecamatan Malindeman,Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu, saat terus mendalami terkait dugaan keberadaan PT.Daria Dharma Pratama (DDP) yang berada diatas Hak Guna Usaha (HGU) PT.Bina Bumi Sejahtra (BBS),sebab menurut beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Malindeman tersebut,bahwa keberadaan PT DDP diatas HGU PT BBS tidak memiliki izin yang resmi.Untuk itu warga akan mempertanyakan legalitas keberadaan PT DDP tersebut kepada pihak pemda dan intsasi terkait lainnya.
Seperti yang di sampaikan oleh salah seorang mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahyudin Ya’cub pada priode 2004-2009 lalu,Ia menduga bahwa keberadaan PT DDP ditas HGU PT BBS tersebut diduga illegal atau tidak memiliki izin yang cukup resmi sebagaimana menurut aturan yang ada,sehingga saat ini Ia mengklaim beberapa “Hectare tanah” didalam HGU PT BBS yang sudah ditanami sawit oleh PT DDP.
Selainitu kata MahyudinYa’cub, bahwa PT DDP sering kali melakukan penyerobotan lahan warga, kemudian melakukan perambahan terhadap tanaman yang ada di dalamnya.“Saya yakin keberadaan PT DDP di atas HGU PT BBS ini tidak memiliki legalitas yang sah secara hukum, dan ini perlu kita pertanyakan kepada pihak yag berwenang di wilayah kabupaten ini”. Saya sering mendengar bahkan melihat sendiri PT DDP menyerobot lahan milik warga, salah satu contohnya tanah makam desa di Semambang Makmur.
Tidak hanyaitu,karet yang pernah saya tanam di dalam HGU PT BBS ini sudah di tebang semua oleh perusahaan,’’ kata Jhon sapaan akrab MahyudinYa’cub saat di jumpai di lokasi HGU PT BBS.
Mahnyudin Ya’cub juga menyampaikan bahwa dirinya tinggal di dalam HGU PT BBS sejak tahun 2010 lalu dan sampai saat ini pihak perusahaan belum berani mengusirnya,hal ini membuat Ia semakin yakin bahwa keberadaan PT DDP diatas HGU PT BBS tersebut ilegal. ‘”Saya yakin PT DDP ini belum punya izin yang resmi diatas HGU PT BBS,terbukti sejak saya berada di dalam HGU PT BBS ini pihak perusahaan tidak berani mengusir saya dari situ,’’terangnya.

Sementara itu Manager PT DDP Kuadrat saat di jumpai Kontenjabar.com di ruang kerjanya minggu (04/9) mengattakan, bahwa keberadaan PT DDP diatas HGU PT BBS tersebut sudah mengantongi izin resmi,sebab menurut General Manager (GM) PT DDP tersebut,pihaknya sudah membeli HGU PT BBS kepada pemiliknya, selain itu pihaknya sudah melakukan pengalihan komoditi dari kakao ke komoditi sawit,untuk MahyudinYa’cub sendiri, selaku manager di PT tersebut,Ia sudah menyampaikan hal itu kepada atasannya dan mungkin masih dalam proses.
‘’Terkait keberadaan kita (DDP) diatas HGU PT BBS sudah sayatanyakan langsung secara lisan kepada GM DDP, beliau menyebutkan bahwa HGU tersebut sudah di beli oleh perusahaan DDP kepada pemiliknya,kemudian komoditi dari kakao juga sudah dialihkan,mengenai keberadaan MahyudinYa’cub itu sudah saya sampaikan kepada GM PT DDP, kemungkinan masih dalam tahap proses. Menurutnya,keberadaan MahyudinYa’cub yang mengkalim tanah diatas HGU PT BBS tersebut tidak bisa di tindak lanjut kan dengan hukum, bahkan Ia memerintahkan agar pihak keamanan PT DDP terus melakukan pemantauan. Jika MahyudinYa’cub melakukan tindakan criminal seperti pencurian TBS atau perusakan baru lah kemudian pihaknya akan menangkap dan memproses Mahyudin Ya’cub sebagaimana mestinya. Pungkas Ia. (Edi Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *